WAMENA, KLIKTIMUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Seorang pemuda berinisial A (29) diamankan petugas saat hendak mengambil paket tersebut di Jalan Irian, Wamena, Jumat (9/1/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan pengintaian di lokasi.
Saat terduga pelaku datang mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 2 gram.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui paket narkotika tersebut dikirim dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B Saragih, SH, menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mencoba masuk ke wilayah Papua Pegunungan, khususnya Kabupaten Jayawijaya, melalui berbagai modus, termasuk jasa ekspedisi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengirim serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

