Wamena, kliktimur. com
Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Heirmawan Agung Wicaksono, melantik 30 orang anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya hasil Pemilu Legislatif, 2024, Kamis (23/01-2025, di ruang sidang Kantor DPRD setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya, Thony M Mayor saat memberikan sambutan menekankan pentingnya amanat pasal 96 UU nomor 23 tahun 2024 tentang tiga tugas pokok dan fungsi DPRD. Pertama, fungsi legislasi, bersama-sama dengan eksekutif membuat dan mengesahkan peraturan daerah (Perda). Kedua, bersama-sama dengan eksekutif melakukan penyusunan anggaran. Ketiga, fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran.
“Hal yang harus dipahami secara baik oleh setiap anggota DPRD, dalam setiap penyusunan Perda, tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, tapi juga harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat,” katanya.
Menurut Mayor, Perda inisiatif DPRD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Sedangkan fungsi perencanaan anggaran, sambungnya, merujuk kepada komitmen yang diambil setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan.
“Saudara-saudara sebagai perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan agar dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Untuk fungsi pengawasan, kata Mayor, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, maupun terhadap jebijakan-kebijakan Pemda secara umum.
Menurut Mayor, saat melakukan fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan satu kesatuan kausalitas yang harus dilakukan sepanjang lima tahun bertugas,” ujarnya.
Mayor memberikan contoh, anggota DPR lepas lencana karena malu Menteri Sakti tidak bisa bereskan kasus pagar laut Tangerang perlu juga dipahami dan menjadi pelajaran berharga oleh setiap anggota DPRD yang dilantik saat ini, bahwa penyusunan Perda harus merupakan refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Menyangkut dampak penutupan platform merdeka mengajar bagi para guru, Mayor mengatakan, fungsi anggaran seharusnya merujuk pada komitmen bahwa setiap anggota DPRD harus selalu menempatkan alokasi dana yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sementara Sekretaris DPR Kabupaten Jayawijaya, Nikson Wetipo usai pelantikan mengatakan, sebelum mulai bertugas, ke-30 anggota DPR Kabupaten yang baru dilantik akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Jayapura. Pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat DPRD setempat. (gadiel gombo)
Berikut nama-nama dari ke-30 orang anggota DPR Kabupaten Jayawijaya yang baru dilantik
- Robby Lokobal (PDIP)
- Yonatan Tabuni (Partai Nasdem)
- Aplin Komba (PKN)
- Martinus Itlay (Partai Garda)
- Charles Ricardo Hubby (PAN)
- Yomi Koyoga (Partai Demokrat)
- Abner Asso (Perindo)
- Maximus Itlay (Perindo)
- Agus Elopere (Perindo)
- Yusuf Huby (Partai Gerindra)
- Yulius Huby (PDIP)
- Cornelius Koyoga (PDIP)
- Agustinus Mabel (Partai Garda)
- Gerson Wenda (Partai Demokrat)
- Agus Logo (PSI)
- Radius Mabel (Partai Perindo)
- Yosia Ebe Lengka (Partai Perindo)
- Arip Gombo (Partai Gerindra)
- Tap Tabuni (PDIP)
- Yunus Kenelak (Partai Hanura)
- Dinus Kenelak (Partai Demokrat)
- Yatinus Yikwa (Partai Perindo)
- Ibrahim Elopere (PKB)
- Hernan Hisage (Partai Gerindra)
- Yosep Lokobal (PDIP)
- Welemese Hilapok (Partai Nasdem)
- Agus Himan (PKN)
- Antonius Wetipo (Partai Garda)
- Sem Hlapok (Partai Demokrat)
- Luki Wuka (Partai Perindo).
Editor : Rans Lupani
Web : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.